Senin, 10 Februari 2014

Produk dan Layanan Bank BJB - Micro and Small Business


Kredit BPR Bank BJB

bjb Kredit BPR

  • Bank Perkreditan Rakyat, baik milik Pemda maupun swasta, yang memenuhi kriteria bank bjb.

Internal Policy Pemberian Kredit Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  • Surat Edaran No. 072/SE/DIR-PKD/2003 tanggal 27 Oktober 2003 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Kepada BPR/ LPK.
  • Surat Keputusan Direksi bank bjb No. 1325/SK/DIR-PKD/2009 tentang Penetapan Pedoman Pengembangan Kredit Mikro Utama.

Kriteria BPR

  • Berstatus badan hukum Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah atau Koperasi;
  • Telah mengikuti program penjaminan simpanan;
  • Membukukan laba bersih selama min.2 (dua) tahun berturut - turut dan periode berjalan;
  • Tidak tercatat sebagai debitur bermasalah di bank bjb dan atau bank/lembaga keuangan non bank lain;
  • Tingkat Kesehatan Bank/TKB BPR selama 2 (dua) tahun terakhir dan periode berjalan memperoleh predikat "SEHAT". Khusus PD. BPR diperkenankan 1 (satu) tahun diantaranya berpredikat "CUKUP SEHAT";
  • memiliki total asset min. RP.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
  • Telah berdiri minimal 3 (tiga) tahun;
  • Rasio CAR minimal 10% (sepuluh persen);
  • Rasio NPL nett maksimal 5%(lima persen);
Persyaratan 
  1. Asli Surat permohonan kredit;
  2. Fotokopi ijin usaha BPR dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia;
  3. Fotokopi Anggaran Dasar BPR beserta perubahannya (bila ada);
  4. Fotokopi Laporan keuangan bulanan (lapbul);
  5. Fotokopi Laporan keuangan tahunan minimal 2 (dua) tahun terakhir. Khusus untuk BPR dengan aset ≥ Rp. 10 Milyar maka laporan keuangan tahunan yang diserahkan harus audited;
  6. Fotokopi Business plan / Rencana Kerja Anggaran Tahunan tahun berjalan;
  7. Fotokopi bukti pembayaran premi penjaminan simpanan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terakhir;
  8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak BPR;
  9. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  10. Fotokopi Identitas Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas BPR;
  11. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Direksi BPR;
  12. Persyaratan lainnya yang diperlukan pihak bank.
Skim Kredit
  1. Pinjaman Rekening Koran (PRK);
Tujuan    : Digunakan untuk likuiditas dan atau modal kerja jangka pendek bagi BPR.
Plafon   : Disesuaikan dengan kebutuhan BPR
Jangka Waktu   : Maksimal 12 (dua belas) bulan
2. Kredit Angsuran/Installment (KAB);
Tujuan   : Untuk disalurkan kembali kepada debitur BPR
Plafond  : Sebesar perhitungan kebutuhan kredit namun dibatasi tingkat leverage
Jangka Waktu  : Maksimal sampai dengan 60 (enam puluh) bulan, tidak termasuk Masa Penarikan / availability periode.
3. Fasilitas Take Over (FTO);
Tujuan  : Digunakan untuk mengambil-alih fasilitas installment dari kreditur lain.
Plafond  : Sebesar outstanding fasilitas.
Jangka Waktu  : Sama dengan sisa jangka waktu kredit pada kreditur lain.
4.Fasilitas Kredit Investasi (FKI); 
Tujuan   : Untuk pembelian aktiva tetap yang digunakan sebagai operasional BPR.
Plafond  : Rencana investasi dikurangi self financing minimal 25%
Jangka Waktu  : Maksimal sampai dengan 60 (enam puluh) bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar