Kredit BPR Bank BJB
bjb Kredit BPR
- Bank Perkreditan Rakyat, baik milik Pemda maupun swasta, yang memenuhi kriteria bank bjb.
Internal Policy Pemberian Kredit Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Surat Edaran No. 072/SE/DIR-PKD/2003 tanggal 27 Oktober 2003 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Kepada BPR/ LPK.
- Surat Keputusan Direksi bank bjb No. 1325/SK/DIR-PKD/2009 tentang Penetapan Pedoman Pengembangan Kredit Mikro Utama.
Kriteria BPR
- Berstatus badan hukum Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah atau Koperasi;
- Telah mengikuti program penjaminan simpanan;
- Membukukan laba bersih selama min.2 (dua) tahun berturut - turut dan periode berjalan;
- Tidak tercatat sebagai debitur bermasalah di bank bjb dan atau bank/lembaga keuangan non bank lain;
- Tingkat Kesehatan Bank/TKB BPR selama 2 (dua) tahun terakhir dan periode berjalan memperoleh predikat "SEHAT". Khusus PD. BPR diperkenankan 1 (satu) tahun diantaranya berpredikat "CUKUP SEHAT";
- memiliki total asset min. RP.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Telah berdiri minimal 3 (tiga) tahun;
- Rasio CAR minimal 10% (sepuluh persen);
- Rasio NPL nett maksimal 5%(lima persen);
Persyaratan
- Asli Surat permohonan kredit;
- Fotokopi ijin usaha BPR dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia;
- Fotokopi Anggaran Dasar BPR beserta perubahannya (bila ada);
- Fotokopi Laporan keuangan bulanan (lapbul);
- Fotokopi Laporan keuangan tahunan minimal 2 (dua) tahun terakhir. Khusus untuk BPR dengan aset ≥ Rp. 10 Milyar maka laporan keuangan tahunan yang diserahkan harus audited;
- Fotokopi Business plan / Rencana Kerja Anggaran Tahunan tahun berjalan;
- Fotokopi bukti pembayaran premi penjaminan simpanan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terakhir;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak BPR;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
- Fotokopi Identitas Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas BPR;
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Direksi BPR;
- Persyaratan lainnya yang diperlukan pihak bank.
Skim Kredit
1. Pinjaman Rekening Koran (PRK);
Tujuan : Digunakan untuk likuiditas dan atau modal kerja jangka pendek bagi BPR.
Plafon : Disesuaikan dengan kebutuhan BPR
Jangka Waktu : Maksimal 12 (dua belas) bulan
2. Kredit Angsuran/Installment (KAB);
Tujuan : Untuk disalurkan kembali kepada debitur BPR
Plafond : Sebesar perhitungan kebutuhan kredit namun dibatasi tingkat leverage
Jangka Waktu : Maksimal sampai dengan 60 (enam puluh) bulan, tidak termasuk Masa Penarikan / availability periode.
3. Fasilitas Take Over (FTO);
Tujuan : Digunakan untuk mengambil-alih fasilitas installment dari kreditur lain.
Plafond : Sebesar outstanding fasilitas.
Jangka Waktu : Sama dengan sisa jangka waktu kredit pada kreditur lain.
4.Fasilitas Kredit Investasi (FKI);
Tujuan : Untuk pembelian aktiva tetap yang digunakan sebagai operasional BPR.
Plafond : Rencana investasi dikurangi self financing minimal 25%
Jangka Waktu : Maksimal sampai dengan 60 (enam puluh) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar