Senin, 17 Maret 2014

BJB Kredit Kopkar


bjb Kredit Kopkar

Tujuan Penyaluran pada Koperasi
Dalam rangka memberdayakan Koperasi serta untuk memajukan kesejahteraan anggota Koperasi pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur

Pengelompokan Koperasi

  • Koperasi di lingkungan Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD yang pembayaran gaji anggotanya melalui bank bjb
  • Koperasi di lingkungan Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD yang pembayaran gaji anggotanya tidak dilakukan melalui bank bjb
  • Koperasi di lingkungan perusahaan swasta

Ketentuan Maksimal Plafond

  • Plafond pinjaman
    Dibatasi oleh ketentuan maksimal angsuran terhadap gaji bersih sesuai ledger atau yang dipersamakan, jangka waktu kredit tetap memperhitungkan sisa masa kerja anggota.
  • Agunan Kredit Tambahan *)
    Agunan fisik yang bankable dan marketable dan atau cash collateral dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Untuk anggota koperasi kategori 1 apabila terdapat anggota yang mengajukan pinjaman dengan jumlah plafond diatas Rp. 200 juta
    • Untuk anggota koperasi kategori 2 dan 3 apabila terdapat anggota yang mengajukan pinjaman dengan jumlah plafond diatas Rp. 100 juta
Kategori KoperasiJangka Waktu Maksimal
KreditPenarikanFasilitas<
196 bln (8 thn)12 bln (1 thn)108 bln (9 thn)
272 bln (6 thn)84 bln (7 thn)
360 bln (5 thn)72 bln (6 thn)

Definisi Jangka Waktu

  • Jangka waktu kredit adalah jangka waktu pengembalian pinjaman (berikut bunga) berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan koperasi
  • Jangka waktu/masa penarikan (availibility periode) adalah batas waktu penarikan/pencairan fasilitas kredit yang disediakan bagi koperasi
  • Jangka waktu fasilitas adalah jangka waktu kredit ditambah dengan jangka waktu/masa penarikan (availibility periode)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar