DEFINISI
Kredit Ketahanan Pangan dan Energi yang selanjutnya disebut bjb KKPE adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Bahu Bahan Bakar Nabati.
SASARAN
- Petani, Peternak, Pekebun, Nelayan, Pembudidaya ikan yang tergabung dalam suatukelompok tani dan atau koperasi.
- Koperasi yang bergerak dalam bidang pengadaan pangan
USAHA DAN KOMODITAS YANG DAPAT DIBIAYAI
- Petani, dalam rangka pengembangan tanaman padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro dan/atau perbenihan (padi, jagung dan/atau kedelai).
- Petani, dalam rangka pengembangan tanaman bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk dan apel.
- Petani dalam rangka pengembangan tebu.
- Peternak, dalam rangka pengembangan peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh dan kelinci.
- Kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tersebut diatas meliputi, traktor, power threser, corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu dan biodigester.
- Koperasi, dalam rangka pengadaan gabah, jagung dan kedelai
- Nelayan, untuk kegiatan usaha di bidang :
- Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dengan menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya.
- Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembudidayaan udang, nila, gurame, patin, lele, kerapu macan, ikan mas, dan pengembangan rumput laut.
KRITERIA
- PETANI/PETERNAK/PEKEBUN/NELAYAN/PEMBUDIDAYA IKAN
- Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun
- Menjadi anggota kelompok tani
- Bersedia mengikuti petunjuk Dinas Teknis atau Penyuluh Pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta bjb KKPE.
- Tidak sedang memperoleh fasilitas kredit program dari pemerintah
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
- Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/menghadapi masalah hukum
- KELOMPOK TANI
- Telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
- Mempunyai anggota yang melaksanakan budidaya komoditas yang dapat dibiayaibjb KKPE
- Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif paling kurang ketua, sekretaris dan bendahara.
- Mempunyai aturan kelompok yang disepakti oleh seluruh anggota.
- KOPERASI
- Berbadan hukum
- Memiliki pengurus yang aktif
- Memenuhi persyaratan bank teknis
- Memiliki anggota yang terdiri dari petani, peternak, pekebun dan nelayan
- Memiliki bidang usaha di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan atau pengadaan pangan
KELENGKAPAN DOKUMEN
- PERORANGAN
- Fotokopi KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat Nikah Pemohon
- Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
- Apabila menggarap lahan orang lain diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahan yang diketahui oleh Kepala Desa.
- KELOMPOK TANI
- Apabila kelompok tani bekerjasama dengan Mitra Usaha agar membuat kesepakatan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pihak-pihak yang bermitra.
- Surat tanda bukti terdaftar dari dinas teknis terkait
- Susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara
- Surat kuasa dari anggota Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Kelompok dari anggota
- KOPERASI
- Surat pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Instansi yang berwenang
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sektor pertanian
- Daftar anggota yang terdiri dari petani
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus .
- Copyseluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
- Copyhasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) Serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
KETENTUAN
- Plafond
- Maksimal sebesar Rp 50.000.000,00
- Untuk petani, peternak, pekebun, nelayan dan pembudidaya ikan, yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan Indikator.
- Maksimal seebsar Rp 500.000.000,00
- Untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
- Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan.
- Jangka Waktu
- Jangka waktu ditetapkan berdasarkan siklus tanam /usaha komoditas yang dibiayai dengan batasan maksimal 5 (lima) tahun.
- Biaya- biaya
- Bebas biaya administrasi
- Biaya provisi sebesar 0,5 % per tahun
- Biaya notaril sesuai tarif yang berlaku di Notaris untuk :
- Pembuatan Perjanjian Kredit
- Pengikatan Agunan
- Agunan
- Nilai agunan minimal sebesar 100 % dari plafond kredit.
- Jenis agunan berupa :
- Maksimal sebesar Rp 50.000.000,00
No | Jenis | Bukti pemilikan |
---|---|---|
1 | Tanah/Bangunan | SHM / SHGB / SHGP |
2 | Lapak/Los/Kios/Toko | SHM / SHGB / SHGP |
3 | Kendaraan Roda 4 | BPKB |
4 | Cash Collateral | Deposito / Tabungan / Ori |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar