Kamis, 20 Maret 2014

bjb KKPE



DEFINISI

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi yang selanjutnya disebut bjb KKPE adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Bahu Bahan Bakar Nabati.

SASARAN

  • Petani, Peternak, Pekebun, Nelayan, Pembudidaya ikan yang tergabung dalam suatukelompok tani dan atau koperasi.
  • Koperasi yang bergerak dalam bidang pengadaan pangan

USAHA DAN KOMODITAS YANG DAPAT DIBIAYAI

  • Petani, dalam rangka pengembangan tanaman padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro dan/atau perbenihan (padi, jagung dan/atau kedelai). 
  • Petani, dalam rangka pengembangan tanaman bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk dan apel. 
  • Petani dalam rangka pengembangan tebu. 
  • Peternak, dalam rangka pengembangan peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh dan kelinci. 
  • Kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tersebut diatas meliputi, traktor, power threser, corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu dan biodigester.
  • Koperasi, dalam rangka pengadaan gabah, jagung dan kedelai
  • Nelayan, untuk kegiatan usaha di bidang :
    • Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dengan menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya.
    • Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembudidayaan udang, nila, gurame, patin, lele, kerapu macan, ikan mas, dan pengembangan rumput laut.

KRITERIA

  • PETANI/PETERNAK/PEKEBUN/NELAYAN/PEMBUDIDAYA IKAN
    • Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun
    • Menjadi anggota kelompok tani
    • Bersedia mengikuti petunjuk Dinas Teknis atau Penyuluh Pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta bjb KKPE.
    • Tidak sedang memperoleh fasilitas kredit program dari pemerintah
    • Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
    • Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/menghadapi masalah hukum
  • KELOMPOK TANI
    • Telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
    • Mempunyai anggota yang melaksanakan budidaya komoditas yang dapat dibiayaibjb KKPE
    • Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif paling kurang ketua, sekretaris dan bendahara.
    • Mempunyai aturan kelompok yang disepakti oleh seluruh anggota.
  • KOPERASI
    • Berbadan hukum
    • Memiliki pengurus yang aktif
    • Memenuhi persyaratan bank teknis
    • Memiliki anggota yang terdiri dari petani, peternak, pekebun dan nelayan
    • Memiliki bidang usaha di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan atau pengadaan pangan

KELENGKAPAN DOKUMEN

  • PERORANGAN
    • Fotokopi KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
    • Fotokopi Surat Nikah Pemohon
    • Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
    • Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
    • Apabila menggarap lahan orang lain diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahan yang diketahui oleh Kepala Desa.
  • KELOMPOK TANI
    • Apabila kelompok tani bekerjasama dengan Mitra Usaha agar membuat kesepakatan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pihak-pihak yang bermitra.
    • Surat tanda bukti terdaftar dari dinas teknis terkait
    • Susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara
    • Surat kuasa dari anggota Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Kelompok dari anggota
  • KOPERASI
    • Surat pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Instansi yang berwenang
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sektor pertanian
    • Daftar anggota yang terdiri dari petani
    • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus .
    • Copyseluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
    • Copyhasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) Serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

KETENTUAN

  • Plafond
    • Maksimal sebesar Rp 50.000.000,00
      • Untuk petani, peternak, pekebun, nelayan dan pembudidaya ikan, yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan Indikator.
    • Maksimal seebsar Rp 500.000.000,00
      • Untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
      • Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan.
    • Jangka Waktu
      • Jangka waktu ditetapkan berdasarkan siklus tanam /usaha komoditas yang dibiayai dengan batasan maksimal 5 (lima) tahun.
    • Biaya- biaya
      • Bebas biaya administrasi
      • Biaya provisi sebesar 0,5 % per tahun
      • Biaya notaril sesuai tarif yang berlaku di Notaris untuk :
        • Pembuatan Perjanjian Kredit
        • Pengikatan Agunan
    • Agunan
      • Nilai agunan minimal sebesar 100 % dari plafond kredit.
      • Jenis agunan berupa :
NoJenisBukti pemilikan
1Tanah/BangunanSHM / SHGB / SHGP
2Lapak/Los/Kios/TokoSHM / SHGB / SHGP
3Kendaraan Roda 4BPKB
4Cash CollateralDeposito / Tabungan / Ori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar