Senin, 05 Mei 2014

Hedging Instrument


Hedging Instrument


Foreign Exchange Forward
Merupakan transaksi jual / beli suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dengan penyerahan dana lebih dari 2 (dua) hari kerja dan nilai tukar yang ditentukan pada saat transaksi dilaksanakan.
FX-forward meliputi :
  •  Transaksi beli Forward
  •  Transaksi jual Forward
Persyaratan :
  • Nasabah memiliki credit line dengan bank bjb.
  • Nasabah menandatangani Forex Agreement dan perjanjian lainnya.
  • Merupakan Nasabah bank bjb
Foreign Exchange Swap
Merupakan transaksi  jual dan beli atau beli dan jual suatu mata uang terhadap mata uang yang lain yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Nasabah yang sama, dimana tanggal penyelesaian transaksinya berbeda dengan kurs yang ditetapkan saat transaksi.
Manfaat foreign exchange swap adalah untuk mengamankan posisi valas dari pengaruh pergerakan nilai tukar melalui mekanisme matching cash flow dan pengelolaan likuiditas dalam dua mata uang yang berbeda.
Persyaratan :
  • Nasabah memiliki credit line dengan bank bjb.
  • Nasabah menandatangani Forex Agreement dan perjanjian lainnya.
  • Merupakan Nasabah bank bjb
Interest  Rate Swap
Interest Rate Swap (IRS) adalah perjanjian antara dua belah pihak untuk mempertukarkan arus kas pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan di masa yang akan datang berdasarkan jumlah principal yang telah ditentukan dan dalam mata uang yang sama dengan karakteristik sebagai berikut :
  • Pertukaran dapat berupa fixed to floating, floating to fixed atau floating to floating
  • Fixing suku bunga floating yang akan digunakan ditentukan pada dua hari kerja sebelum periode perhitungan bunga. Suku bunga acuan mencakup diantaranya LIBOR (London Interbank Offer Rate), Jibor (Jakarta Interbank Offer Rate), BI Term Deposit dan SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
  • Tidak terdapat pertukaran principal, hanya pertukaran bunga.  
  • Tujuan :
    Memberikan perlindungan kepada nasabah atas risiko pergerakan suku bunga
Persyaratan
  • Nasabah memiliki credit line dengan bank bjb.
  • Nasabah menandatangani perjanjian ISDA dan perjanjian lainnya.
  • Merupakan Nasabah bank bjb
Cross Currency Swap
Cross Currency Swap (CCS) adalah perjanjian antara dua belah pihak untuk mempertukarkan arus kas pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan di masa yang akan datang berdasarkan jumlah principal yang telah ditentukan dan dalam mata uang yang berbeda dengan karakteristik sebagai berikut :
  • Jangka waktu transaksi dan tanggal pembayaran bunga ditentukan di awal perjanjian.
  • Pembayaran dalam dua mata uang berbeda.
  • Terdapat kemungkinan pertukaran prinsipal di awal transaksi.
  • Terdapat pertukaran prinsipal di akhir transaksi.
  • Pertukaran dapat berupa fixed to floatingfloating to fixedfloating to floating atau fixed to fixed.
  • Tujuan :
    Memberikan perlindungan kepada nasabah baik atas risiko karena pergerakan suku  bunga maupun nilai tukar
Persyaratan                                                 
  • Nasabah memiliki credit line dengan bank bjb.
  • Nasabah menandatangani perjanjian ISDA dan perjanjian lainnya.
  • Merupakan Nasabah bank bjb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar