Kamis, 08 Mei 2014

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)


Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Memberikan Kenyamanan Hari Tua Anda
Pensiun bukan hanya milik pegawai atau ABRI, tetapi siapapun Anda dapat memiliki pensiun.
Keuntungan Sebagai Peserta DPLK bank bjb :
Berbagai keuntungan dapat Anda peroleh jika menjadi peserta DPLK bank bjb diantaranya:
  • Kesinambungan penghasilan bagi peserta dan keluarganya.
  • Iuran terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, minimal Rp 25.000,- per bulan dan dapat ditingkatkan setiap saat.
  • Iuran Peserta diinvestasikan dalam instrument investasi yang aman dan menguntungkan, serta hasil investasinya milik peserta.
  • Dapat dijadikan sebagai program pesangon khusus bagi pemberi kerja yang mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta DPLK bank bjb.
  • Dengan penghasilan yang terbatas berpeluang memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara bulanan seumur hidup.
  • Dapat membayar iuran secara fleksibel, baik jumlah maupun frekuensinya.
 Kepesertaan DPLK bank bjb
  • DPLK bank bjb terbuka bagi individu dan kelompok.  Peserta individu meliputi pekerja formal maupun informal serta profesional.
  • DPLK bank bjb terbuka untuk mengelola program pensiun Perusahaan, Instansi/ Yayasan/ Lembaga
  • Usia Minimal 18 tahun atau telah menikah.
  • Peserta dapat melakukan penyetoran iuran pertama sebesar Rp 25.000,-
  • Mengisi formulir pendaftaran (tersedia di seluruh kantor Cabang bank bjb)
  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK, serta pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar.
 Hak Bagi Peserta
  • Menetapkan sendiri Usia Pensiunnya (minimal usia 45 s/d maksimal 65 tahun)
  • Memperoleh informasi perkembangan dananya melalui  Buku Dana dan atau Rekening Koran Peserta DPLK bank bjb.
  • Memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dan atau secara bulanan pada saat memasuki usia pensiun yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memperoleh Kartu Kepesertaan DPLK bank bjb
  • Memperoleh buku peraturan dana pensiun (PDP) DPLK bank bjb.
 Biaya yang dikenakan kepada peserta
Biaya Administrasi sebesar Rp 250,- per bulan dan biaya pengelolaan dana sebesar 1% per tahun yang diperhitungkan dari total dana, yang  pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar