Sabtu, 12 April 2014

Reksa Dana



Definisi berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, BAB I, Pasal 1 Ayat 27:
Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Manfaat Reksa Dana
  1. Kemudahan Investasi:
    • Tersedia banyak pilihan investasi dengan beragam tujuan investasi, tingkat risiko yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemodal.
    • Layanan pengelolaan investasi seperti analisis pemilihan aset, analisis emiten, pelaporan hasil investasi secara berkala.
  2. Peragaman (diversifikasi):
    • Reksa Dana menghimpun banyak pemodal sehingga total dana menjadi besar. Hal ini memungkinkan investasi dalam berbagai jenis efek.
    • Minimum investasi dalam Reksa dana relatif kecil, mulai dari Rp 100.000,-( seratus ribu rupiah )
    • Manfaat bagi pemodal dari diversifikasi adalah pengurangan resiko dan pengoptimalan hasil investasi.
  3. Informasi yang transparan:
    • Investasi & Keuangan diperiksa tim Auditor Independen yang ditunjuk setiap 1 (Satu) Tahun.
    • Laporan investasi disampaikan setiap bulan, berisi rincian kinerja Reksa Dana, alokasi aset, perkembangan ekonomi dan pasar modal.
    • Nilai Aktiva Bersih per Unit diberitakan setiap hari bursa melalui harian Bisnis Indonesia.
    • Pemodal dapat mengetahui berapa besar jumlah dana yang telah dihimpun dan dalam instrumen apa investasi telah dilakukan serta perkembangannya.
  4. Likuiditas Investasi:
    Pemodal dapat mencairkan investasinya (menjual kembali UP) kepada Manajer Investasi pada setiap hari bursa.
  5. Keringanan pajak:
  • Berdasarkan SE Dirjen Pajak No.18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 : "Bagian laba (Dividen) dan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa dana KIK bukan obyek pajak".
  • Pembebanan Pajak pada Reksa dana penghasilan dari kupon obligasi dikenakan pajak sebagai berikut:
    • Tahun 2009 - 2010 : 0%
    • Tahun 2011 - 2012 : 5%
    • Tahun 2013 - dst    : 15%
Risiko Reksa Dana
  1. Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan karena berubahnya nilai investasi dalam:
    • Efek Ekuitas
    • Efek Hutang
    • Instrumen Pasar Uang
  2. Risiko Kredit, Jika perusahaan yang menerbitkan efek hutang tidak sanggup untuk membayar pokok dan / atau bunga atas efek tersebut.
  3. Risiko berkurangnya nilai tukar mata uang asing, Nilai kekayaan Reksa dana yang ditanamkan pada efek ekuitas dan efek hutang serta instrumen pasar uang dalam mata uang asing berkurang karena perubahan nilai tukar.
Cara pembelian  Reksa Dana di bank bjb
  1. Pembelian regular
  2. Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Berkala :
adalah transaksi yang dilakukan Pemegang unit penyertaan untuk melakukan pembelian top upUnit Penyertaan Reksa Dana melalui bank bjb secara berkala dalam jangka waktu tertentu dengan maksud melakukan investasi untuk jangka waktu tertentu.
Produk-Produk Reksa Dana di bank bjb
  1. Reksa Dana dari PT. Trimegah Asset Management
    • Reksa Dana Trim Kas 2
    • Reksa Dana Trim Syariah Berimbang
    • Reksa Dana Trim Kombinasi 2
    • Reksa Dana Trim Syariah Saham
    • Reksa Dana Trim Kapital Plus
  2. Reksa dana
  3. Reksa Dana dari PT. Bahana TCW Investment Management
    • Reksa Dana Bahana Dana Infrastruktur
    • Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Prima
  4. Reksadana 2
  5. Reksa Dana dari PT. Danareksa Investment Management
    • Danareksa Seruni Pasar Uang II,
    • Danareksa JS Optima
    • Danareksa Anggrek Fleksibel
    • Danareksa Mawar
    • Danareksa Indeks Syariah
  6. reksadana 3
  7. Reksa Dana dari PT. Syailendra Capital
    • Syailendra Equity Opportunity Fund
    • Syailendra Balanced Opportunity Fund.
  8.  reksadana 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar