Sejarah Pendirian - 1961
Pendirian
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di
Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik
Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De
Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut
bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta
Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei
1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor
7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan
modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.
Perubahan Badan usaha - 1978
Untuk
menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat,
dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27
Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya
melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27
Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Peningkatan Aktivitas - 1992
Pada
tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi
Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun
1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.
Perubahan Bentuk Hukum - 1998
Dalam
rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan
Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999
berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari
Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Perluasan Bentuk Usaha - Dual
Banking System 2000
Dalam
rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang
berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP
tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank
Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system,
yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem
syariah.
Perubahan Nama dan Call Name
Perseroan - 2007
Berdasarkan
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur
Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha
Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi
Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah
menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call
name) Bank Jabar Banten.
Perubahan Logo & Call Name
Perseroan - 2010
Berdasarkan
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB) PT. Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat & Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan
Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana
Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal
5 Juli 2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.